Rabu, 26 Februari 2014

Esai :: Kenakalan Remaja




Narkoba Merusak Generasi Bangsa


Di era globalisasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih seperti saat ini, sering terdengar istilah kenakalan remaja. Di media cetak, media elektronik, bahkan di media sosial pun kata “kenakalan remaja” sering dijumpai. Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kenakalan remaja itu? Menurut para ahli, Kenakalan remaja (juvenile delinquency) didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak dan dewasa.
Menurut Paul Moedikdo, SH kenakalan remaja  adalah : 
1.      Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.