Narkoba Merusak Generasi Bangsa
Di era
globalisasi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih seperti saat ini,
sering terdengar istilah kenakalan remaja. Di media cetak, media elektronik,
bahkan di media sosial pun kata “kenakalan remaja” sering dijumpai. Apakah sebenarnya
yang dimaksud dengan kenakalan remaja itu? Menurut para ahli, Kenakalan remaja (juvenile
delinquency) didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan
atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa
anak-anak dan dewasa.
Menurut Paul
Moedikdo, SH kenakalan remaja adalah :
1. Semua perbuatan yang dari orang
dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua
yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.